Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pemerintahan

Dua Periode Bupati FDW, Server Dukcapil Minsel Masih “Oon”: Hak Sipil Warga Disandera Inkompetensi Birokrasi!

badge-check

Postingan permohonan maaf perbaikan server di akun Facebook Dukcapil Minsel. (dok.ist) Perbesar

Postingan permohonan maaf perbaikan server di akun Facebook Dukcapil Minsel. (dok.ist)

KomandoRakyat – Prestasi luar biasa kembali dipamerkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minahasa Selatan.

‎Sudah dua periode kepemimpinan Bupati FDW berjalan, namun urusan fundamental sekelas pemeliharaan server KTP Elektronik rupanya masih menjadi “teknologi luar angkasa” yang gagal dikuasai oleh jajaran birokrasinya.

‎Melalui postingan bermanis-manis di Facebook pada Selasa (1/9/2026), publik Minsel kembali disuguhi naskah template murahan yang sama: “Server bermasalah, tim sedang melakukan perbaikan.”

‎Lagu Lama Kaset Kusut Tata Kelola

‎Kerusakan server pencetakan e-KTP ini bukan sekadar insiden teknis yang apes, melainkan monumen kegagalan manajemen birokrasi yang terus dipelihara dari tahun ke tahun.

‎Selama dua periode rezim FDW berkuasa, anggaran daerah dipastikan mengalir, tetapi sangat ironis dan memalukan bahwa infrastruktur dasar kependudukan masih terus menjadi penyakit kronis yang tidak pernah sembuh.

‎Rakyat secara paksa disuruh memaklumi inkompetensi akut ini hanya dengan dalih klasik “gangguan sistem”.

‎Permintaan Maaf Kosong Tanpa Solusi

‎Kalimat sakti “memohon maaf atas ketidaknyamanan” dari akun Dukcapil Minsel kini terdengar jauh lebih mirip ejekan terang-terangan daripada bentuk pertanggungjawaban.

‎Ketidaknyamanan apanya? Rakyat butuh e-KTP mendesak untuk mendaftar BPJS, mencari pekerjaan, hingga mencairkan dana di bank.

‎Akibat server “ngadat” yang tak berkesudahan ini, hak-hak sipil warga disandera oleh ketidakbecusan aparat dinas.

‎Terlebih lagi, tim teknis selalu disebut “sedang melakukan perbaikan” tanpa pernah berani memberikan jaminan standar waktu pelayanan kapan alat tersebut bisa beroperasi lagi.

‎‎Catatan Kaki yang Menggelikan

‎Lebih lucunya lagi, pengumuman tersebut sengaja ditutup dengan tameng perlindungan diri: “dokumen kependudukan dan akta-akta pencatatan sipil tetap dilayani seperti biasa”.

‎Ini adalah bentuk pembelaan birokrasi yang manipulatif. Seolah-olah dengan berhasil mencetak selembar Akta Kelahiran, dosa kegagalan mencetak dokumen identitas paling krusial (e-KTP) bisa dianggap impas dan dimaafkan begitu saja.

‎Publik tidak butuh penghiburan setengah matang.

‎Dua periode masa jabatan adalah waktu yang kelewat panjang hanya untuk sekadar belajar merawat sebuah server.

‎Jika satu-satunya inovasi konsisten yang bisa dihasilkan oleh Dukcapil di era FDW hanyalah menerbitkan surat permohonan maaf di media sosial, maka kualitas reformasi birokrasi yang selama ini digembar-gemborkan hanyalah pepesan kosong belaka.

‎Apakah warga Minsel masih harus menunggu hingga periode ketiga hanya untuk melihat sebuah mesin KTP menyala normal?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Wantimpres

2 Okt 2026 - 20:52 WIB

Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Wantimpres

Tak Tahan ‘Irama’ Felly Runtuwene, Victor Mailangkay Resmi Tinggalkan NasDem

30 Sep 2026 - 16:52 WIB

Tak Tahan ‘Irama’ Felly Runtuwene, Victor Mailangkay Resmi Tinggalkan NasDem

Tiga Nama Kunci Golkar Sulut: MEP Ketua, ADM Sekretaris, Inggrit Bendahara

27 Sep 2026 - 18:27 WIB

Tiga Nama Kunci Golkar Sulut: MEP Ketua, ADM Sekretaris, Inggrit Bendahara

Diam Seribu Bahasa, Stendy dan Van Bone Kompak Bungkam Soal Dugaan Skandal Pemufakatan Jahat PAW

17 Sep 2026 - 08:51 WIB

Diam Seribu Bahasa, Stendy dan Van Bone Kompak Bungkam Soal Dugaan Skandal Pemufakatan Jahat PAW

Rp1,75 Miliar Dana Parpol Sulut Mulai Bergerak, PDIP Kantongi Rp722 Juta, Golkar Rp256 Juta Masih Terganjal Dokumen

16 Sep 2026 - 14:26 WIB

Rp1,75 Miliar Dana Parpol Sulut Mulai Bergerak, PDIP Kantongi Rp722 Juta, Golkar Rp256 Juta Masih Terganjal Dokumen
Trending di Pemerintahan