KomandoRakyat – Penangkapan mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonny Panambunan pada 31 Agustus 2026 seharusnya bukan menjadi babak akhir dari pengusutan korupsi pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis.
Publik kini menuntut keadilan yang tuntas dengan menyoroti sosok yang diduga kuat menjadi aktor kunci yang memuluskan anggaran raksasa tersebut, mantan Ketua DPRD Minut, Denny Lolong.

Skandal pembelian lahan seluas dua hektare milik pribadi Vonny Panambunan senilai Rp20 miliar yang diselundupkan dalam APBD Perubahan 2019 ini, mustahil bisa cair tanpa “ketukan palu” dan persetujuan dari pimpinan legislatif.
Aroma kongkalikong ini semakin menyengat jika menelusuri kembali jejak pemeriksaan penyidik Kejati Sulut pada 28 November 2023.
Saat itu, Denny Lolong dengan enteng berdalih kepada media bahwa pemeriksaannya hanyalah “klarifikasi biasa” terkait temuan BPK.
Upaya Denny mencuci tangan ini langsung patah telak oleh kesaksian koleganya sendiri, Novi Paulus, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut.
Novi membongkar kebobrokan proses penganggaran tersebut. Selain sejak awal menolak karena posisi lahan yang tidak strategis, Novi bersaksi bahwa transaksi Rp20 miliar itu disetujui di luar jangkauan dan sepengetahuan Banggar.
Hal ini mengindikasikan adanya “operasi senyap” yang secara sengaja memotong kompas prosedur resmi kedewanan.
Kesaksian ini secara langsung menunjuk hidung pimpinan DPRD, posisi yang dipegang erat oleh Denny Lolong.
Kuat dugaan, telah terjadi permufakatan gelap antara pimpinan dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengakali aturan demi meloloskan anggaran pembelian tanah sang Bupati.
Sebagai pemegang otoritas tertinggi di legislatif saat anggaran itu disahkan, ketidaktahuan Banggar adalah bukti nyata adanya penyalahgunaan wewenang tingkat tinggi.
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan ini, Denny Lolong memberikan tanggapan singkat dan mengarahkan agar persoalan tersebut langsung ditanyakan kepada aparat penegak hukum.
”Selamat siang… makase so menghubungi. Kalo soal ini, langsung jo konformasi di Kejati… Soalnya dua tahun lalu pimpinan dewan dan anggota banggar DPRD Minut sudah di periksa di Kejati Sulut soal masalah ini. Jadi minta maaf,” ujar Lolong kepada media ini, Rabu (2/8/2026).
Dengan ditangkapnya Vonny Panambunan harus segera diikuti dengan penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga kuat berperan sebagai fasilitator utama di legislatif sehingga uang rakyat puluhan miliar tersebut bisa dirampok.
Hukum tidak boleh tebang pilih dan harus segera menjerat semua pihak yang memberikan “karpet merah” pada skandal ini.
Meskipun demikian, seluruh pihak yang namanya diseret dalam pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bersalah.
Catatan Redaksi : Mengawal Arah Gerak Informasi Warga KomandoRakyat berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Apabila terdapat pihak yang menilai dirinya dirugikan atau memiliki keberatan atas pemuatan artikel, berita ini, kami memberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, sanggahan, atau hak jawab.
Penyampaian tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengirimkan artikel atau pernyataan resmi kepada Redaksi
























