KomandoRakyat – Tekanan terhadap jajaran Pemerintah Kota Manado menguat menyusul temuan investigasi Garda Timur Indonesia (GTI) terkait proyek drainase Jalan Tololiu Supit senilai Rp2,8 miliar lebih.
GTI secara terbuka mendesak Wali Kota Manado untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas PUPR, menyusul sederet kejanggalan teknis yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mengancam keselamatan publik.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Sumber Karya Sejati ini memantik kontroversi setelah tim investigator GTI menemukan dugaan penyimpangan spesifikasi di lapangan.
Sejumlah temuan krusial mencakup penggunaan pasir untuk mendongkrak ketinggian trotoar, teknik pelapisan beton ganda yang menyalahi standar, hingga pemasangan besi penutup saluran dan kansteen yang dinilai jauh dari ketentuan teknis.
Polemik kian runcing tatkala proyek tahun anggaran 2025 tersebut kembali dikerjakan pada September 2026. Langkah ini memicu tanda tanya besar, mengingat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR sebelumnya mengklaim pekerjaan telah rampung, sesuai prosedur, bahkan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
GTI juga membongkar adanya kontradiksi keterangan antara klaim para pekerja di lapangan—yang menyebut pekerjaan lanjutan itu atas instruksi langsung pihak PUPR—dengan bantahan PPK yang menyatakan bahwa aktivitas tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab kontraktor.
Perbedaan narasi ini dinilai mengindikasikan lemahnya koordinasi atau upaya menutup-nutupi masalah di internal dinas terkait.
Desakan Pemeriksaan Menyeluruh dan Langkah Hukum
Menanggapi carut-marut ini, GTI memastikan bahwa persoalan tersebut telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Organisasi kontrol sosial ini mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan kongkalikong antara oknum pejabat PPK PUPR dan pihak penyedia jasa.
Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, GTI menuntut audit komprehensif yang melibatkan Inspektorat dan BPK.
Verifikasi ketat harus dilakukan mencakup volume fisik, mutu material, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
”Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta pemeriksaan. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan secara teknis. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi,” tegas perwakilan GTI, Fikri, melalui keterangan resminya, Jumat (11/9/2026).
GTI menegaskan akan terus mengawal ketat penggunaan dana APBD di Kota Manado. Jika audit terbukti menemukan unsur kelalaian fatal atau penyimpangan terstruktur, Wali Kota Manado diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.























