Menu

Otomatis
Breaking News

Ekonomi Bisnis

Warisan Era ODSK : Utang PEN RP 1,4 Triliun Menumpuk, Mana Kembalian ‘Kemilau’ Rumah Sakitnya?

badge-check

Warisan ODSK : Utang PEN 1,4 Triliun Menumpuk Perbesar

Warisan ODSK : Utang PEN 1,4 Triliun Menumpuk

Bangun megah pakai utang pusat, rakyat gigit jari cicil bunga triliunan. Sisa dana PEN lari ke mana di balik megahnya RSUD ODSK dan RS Mata?

KomandoRakyat – Megah di luar, megap-megap di kas daerah. Pepatah sarkastik ini tampaknya paling pas untuk merangkum mahakarya era kepemimpinan mantan Gubernur dan Wakilnya , Olly Dondokambey Steven Kandouw (ODSK).

‎Di balik gemerlap klaim pembangunan infrastruktur kesehatan berstandar modern seperti RSUD Provinsi Sulut (ODSK), RSJ Ratumbuysang, hingga RS Mata tersimpan beban sejarah finansial yang sukses membuat pundak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulut nyaris patah.

‎Bayangkan saja, utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditarik sejak era pandemi COVID-19 tahun 2020 silam kini menumpuk seperti bom waktu.

‎Berdasarkan buka-bukaan data resmi di hadapan DPRD Sulut, total tagihan utang yang harus dilunasi hingga tahun 2029 mendatang menembus angka fantastis: Rp 1,4 triliun!

‎Sumbangan “Manis” dari Era ODSK: Warisan Cicilan Triliunan

‎Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Utara, Clay J Dondokambey, dengan tenang membeberkan fakta mencekam ini saat rapat pembahasan KUA-PPAS APBD Sulut di DPRD Sulut.

‎Ia merinci bahwa dari total utang Rp 1,4 triliun tersebut, Pemprov Sulut di tahun-tahun sebelumnya sudah digempur kewajiban bayar, puncaknya pada tahun tertentu di mana Pemprov wajib mengembalikan pokok serta bunga fantastis hingga Rp 859 miliar sekaligus!

‎Tak berhenti di situ, beban warisan ini terus mencekik anggaran tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2025 saja, cicilan yang harus digelontorkan dari APBD murni mencapai Rp 185 miliar, dan jika ditambah dengan komponen bunga, total beban kas daerah membengkak menjadi Rp 205 miliar.

‎Sebuah angka yang luar biasa besar yang seharusnya bisa dipakai untuk memperbaiki jalan-jalan rusak di pelosok Minahasa, Bolaang Mongondow, Sangihe, hingga Sitaro dan Talaud, bukannya tersedot untuk membayar bunga pinjaman masa lalu.

‎Rincian Beban Keuangan Utang PEN Sulut:

  • ‎Tahun 2020: Pencairan Pinjaman PEN Tahap I sebesar Rp 244 miliar.
  • ‎Tahun 2021: Pencairan Pinjaman PEN Tahap II sebesar Rp 214 miliar.
  • ‎Akumulasi Total: Pokok pinjaman dan bunga yang wajib lunas hingga 2029 menembus Rp 1,4 triliun.
  • ‎Cicilan Tahun 2025: Kewajiban pokok APBD sebesar Rp 185 miliar (total dengan bunga menjadi Rp 205 miliar).

Pertanyaan Besar: Sisa Dana PEN Lari ke Mana?

‎Narasi resmi yang digembar-gemborkan saat mengajukan utang PEN triliunan rupiah ini adalah pemulihan ekonomi akibat pandemi serta pembangunan infrastruktur vital seperti RSUD ODSK, RSJ Ratumbuysang, RS Mata, jalan lingkar, hingga infrastruktur penunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

‎Namun di sinilah letak misteri publik yang mulai disorot tajam.

‎Ketika proyek-proyek fisik megah tersebut berdiri, muncul pertanyaan bernada sinis di kalangan pengamat dan masyarakat : Ke mana sisa aliran dana PEN yang digelontorkan dalam jumlah masif tersebut?

‎Jika fasilitas-fasilitas kesehatan seperti RSUD ODSK dan RS Mata diklaim sudah beroperasi dan menghasilkan pendapatan, mengapa beban cicilan triliunan ini masih terus merongrong APBD rakyat, alih-alih tertutupi oleh pemasokan pendapatan rumah sakit yang digadang-gadang mandiri?

‎Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus Silangen, mencoba menenangkan situasi dengan berargumentasi bahwa fasilitas-fasilitas kesehatan yang dibangun dari utang tersebut kini sudah mulai beroperasi, sehingga pendapatan dari sarana rumah sakit semestinya dapat dialokasikan untuk pembiayaan pengembalian cicilan.

‎Namun, jawaban diplomatis tersebut justru memicu gelombang skeptisisme baru.

‎Apakah pendapatan operasional RSUD ODSK dan RS Mata benar-benar masuk ke kas daerah untuk melunasi utang PEN, ataukah pendapatan itu hanya cukup untuk operasional internal semata, sementara rakyat Sulawesi Utara tetap harus menanggung beban pemotongan anggaran pembangunan demi membayar cicilan utang warisan masa lalu?

Wajib Bayar, Tapi Siapa yang Menanggung Akibatnya?

‎Seperti ditegaskan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Amir Liputo, dengan lugas: “Karena itu hutang, wajib bayar.” Pernyataan yang sangat benar secara hukum administrasi negara, namun menyisakan rasa perih yang teramat sangat bagi masyarakat kecil di bumi Nyiur Melambai.

‎Utang PEN Rp 1,4 triliun di era kepemimpinan ODSK bukan sekadar angka di atas kertas laporan keuangan.

‎Itu adalah bukti nyata bagaimana kebijakan berutang skala masif meninggalkan duri dalam daging bagi keuangan daerah.

‎Ketika para elite memamerkan bangunan fisik megah berlabel modern, rakyat kecil di akar rumput justru harus rela melihat porsi anggaran pelayanan publik lainnya dikorting demi melunasi bunga dan pokok utang peninggalan masa lalu.

‎Pertanyaan mendasarnya kini tertuju kepada transparansi rezim sebelumnya dan pengawasan hari ini: di mana transparansi penggunaan sisa dana PEN, dan sampai kapan APBD Sulut harus megap-megap menyicil dosa-dosa fiskal yang dibungkus atas nama “pembangunan”?

‎(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polisi Amankan Pemuda Diduga Bakar Motor di Tumumpa Dua Manado

29 Agu 2026 - 23:15 WIB

Polisi Amankan Pemuda Diduga Bakar Motor di Tumumpa Dua Manado

Doa, Puji-Pujian, Dan Airdrop : Ketika Pemkot Manado Dan BPMS GMIM Sulap Mission Center Jadi Arena PUBG

29 Agu 2026 - 21:03 WIB

Doa, Puji-Pujian, Dan Airdrop : Ketika Pemkot Manado Dan BPMS GMIM Sulap Mission Center Jadi Arena PUBG

YSK Bongkar “Ketidakadilan” Anggaran: Biaya Bangun Pulau Bisa 3 Kali Lipat

28 Agu 2026 - 18:00 WIB

YSK Bongkar “Ketidakadilan” Anggaran: Biaya Bangun Pulau Bisa 3 Kali Lipat

“Menjaga Nyiur Tetap Melambai” atau “Menjaga Utang Tetap Terbayar”? PR Rp1,4 Triliun di Meja YSK

28 Agu 2026 - 09:53 WIB

“Menjaga Nyiur Tetap Melambai” atau “Menjaga Utang Tetap Terbayar”? PR Rp1,4 Triliun di Meja YSK

Polda Sulut Salurkan Bantuan Rp300 Juta untuk Korban Gempa NTT

28 Agu 2026 - 00:10 WIB

Polda Sulut Salurkan Bantuan Rp300 Juta untuk Korban Gempa NTT
Trending di Hukum Kriminal