KomandoRakyat – Kerusakan sejumlah fasilitas Terminal Tipe A Malalayang, Manado, yang baru dinyatakan rampung pada Februari 2025, kini menyeret perhatian pada isu yang lebih serius: dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sulawesi Utara dalam proyek yang menelan uang negara lebih dari Rp27 miliar tersebut.
Sorotan publik pun mengarah pada aparat penegak hukum (APH). Proyek yang telah dinyatakan selesai 100 persen itu dinilai perlu dibongkar secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyangkut proses pelaksanaan, pengawasan, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dalam proyek tersebut.

Pasalnya, belum genap dua tahun digunakan, sejumlah bagian Terminal Malalayang dilaporkan mulai mengalami kerusakan. Bagian dinding toilet dan ruang tunggu, misalnya, tampak mengalami keretakan.
“Beberapa fasilitas seperti toilet dan ruang tunggu dindingnya tampak retak. Sangat membahayakan penumpang dan pengunjung. Ini proyek asal jadi,” ungkap salah satu warga saat ditemui media ini, Senin (14/9/2026).

Pembangunan Terminal Tipe A Malalayang diketahui berada di bawah Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara.
Pekerjaan disebut selesai pada 28 Februari 2025, dengan klausul kontrak menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen.
Namun, kondisi fisik bangunan yang mulai menunjukkan kerusakan membuat klaim penyelesaian tersebut patut dipertanyakan. Apakah seluruh pekerjaan benar-benar telah sesuai spesifikasi teknis dan kontrak? Ataukah terdapat persoalan pada kualitas pekerjaan maupun pengawasan yang selama ini luput dari perhatian?
Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD Sulut Jangan Dibiarkan Jadi Isu
Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian adalah munculnya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sulut dalam proyek tersebut.
Jika informasi tersebut memiliki dasar dan terdapat bukti awal, maka persoalannya tidak lagi sebatas kualitas bangunan. APH patut menelusuri siapa saja yang berada di balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dan apa bentuk hubungan masing-masing pihak dengan pekerjaan Terminal Malalayang.
Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada kontraktor maupun pihak teknis. Pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, pihak yang melakukan pemeriksaan pekerjaan, hingga pihak lain yang diduga mempunyai kepentingan dalam proyek juga layak dimintai keterangan sesuai kewenangan hukum.

Termasuk apabila terdapat indikasi keterlibatan anggota DPRD Sulut.
Status sebagai wakil rakyat tidak boleh menjadi tameng apabila memang terdapat bukti keterlibatan dalam sebuah proyek yang menggunakan uang negara.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, proses klarifikasi dan pemeriksaan justru penting untuk memberikan kepastian serta menjaga nama baik pihak yang bersangkutan.
APH Diminta Jangan Menunggu Bangunan Rusak Total
Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan penelusuran terhadap proyek tersebut.
Audit teknis maupun pemeriksaan terhadap dokumen kontrak diperlukan untuk memastikan apakah kondisi bangunan yang mulai retak tersebut memiliki kaitan dengan kualitas pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, lemahnya pengawasan, atau faktor lain.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar tembok terminal yang retak.
Ada uang negara lebih dari Rp27 miliar yang harus dipertanggungjawabkan.
Jika proyek benar-benar dikerjakan sesuai kontrak dan spesifikasi, maka hal tersebut harus dapat dibuktikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Publik juga menunggu keberanian APH untuk mengusut informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sulut secara objektif.
Sebab, jangan sampai proyek yang sudah menelan puluhan miliar rupiah tersebut akhirnya hanya menyisakan bangunan yang cepat rusak, sementara pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara justru kabur.
Terminal boleh dibangun. Proyek boleh dinyatakan selesai. Tetapi ketika bangunan mulai rusak sebelum dua tahun dan muncul dugaan keterlibatan wakil rakyat, publik berhak bertanya: siapa yang harus bertanggung jawab?
Hingga berita ini diturunkan, pihak anggota DPRD yang diduga terlibat dalam proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
























