KomandoRakyat – Upaya dua terduga pelaku pembunuhan di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, untuk meninggalkan daerah tersebut berakhir di Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Keduanya diamankan aparat kepolisian pada Kamis (24/9/2026), saat diduga hendak terbang menuju Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan para terduga pelaku.

Setelah diamankan, keduanya diserahkan kepada penyidik Polres Minahasa Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut berkaitan dengan tewasnya Hofni Pondaag (47), warga Esandom, Kecamatan Tombatu Timur. Korban meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya disebut baru pulang dari lokasi tambang di wilayah Ratatotok.
Saat melintas di jalan Desa Basaan, rombongan tersebut diduga dihadang sejumlah orang. Dalam kejadian itu, Hofni mengalami luka akibat senjata tajam.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing pihak serta motif di balik penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Kapolres Minahasa Tenggara juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam secara sembarangan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah terjadinya tindak kekerasan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Kedua terduga pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

























